Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dari luar Daerah Pabean.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang selanjutnya disebut Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Cukai.
6. Importir Produsen Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IP- Produk Hortikultura adalah perusahaan industri yang berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang menggunakan Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri dan tidak memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Importir Terdaftar Produk Hortikultura, yang selanjutnya disebut IT- Produk Hortikultura adalah perusahaan yang berdomisili di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang melakukan impor Produk Hortikultura untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
8. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Hortikultura.
9. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, yang selanjutnya disingkat RIPH adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
10. Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
11. Badan Pengusahaan Kawasan, yang selanjutnya disebut BP Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Produk Hortikultura yang diatur impornya mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
(1) Impor Produk Hortikultura untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT- Produk Hortikultura dari Menteri.
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Produk Hortikultura atau penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.
(1) IT-Produk Hortikultura yang akan mengimpor Produk Hortikultura dari luar Daerah Pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BP Kawasan.
(1) RIPH sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura dan Persetujuan Impor diterbitkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk periode impor tertentu.
(1) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan.
(2) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai realisasi impor Produk Hortikultura oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan
Pasal 4 ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:
a. Ketua Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya;
b. Kepala BP Kawasan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
c. Kepala BP Kawasan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; dan/atau
d. Kepala BP Kawasan tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Ketentuan mengenai:
a. tata cara permohonan, persyaratan, dan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaporan realisasi impor oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura; dan
c. sanksi, diatur tersendiri oleh Ketua Dewan Kawasan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal dan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Ketentuan label, kemasan, dan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tetap berlaku bagi impor Produk Hortikultura untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id