Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Menteri, sebagian atau seluruhnya, apabila:
a. Ketua Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya;
b. Kepala BP Kawasan mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan;
c. Kepala BP Kawasan dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah dilimpahkan; dan/atau
d. Kepala BP Kawasan tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.
Koreksi Anda
