Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Hortikultura, penetapan sebagai IT-Produk Hortikultura, dan Persetujuan Impor yang telah dikeluarkan oleh BP Kawasan.
(2) Kepala BP Kawasan menyampaikan laporan rekapitulasi secara tertulis mengenai realisasi impor Produk Hortikultura oleh IP-Produk Hortikultura dan IT-Produk Hortikultura.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
Koreksi Anda
