Pasal 1
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.