Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id