Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Koreksi Anda
