Pasal 1
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.