Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
