Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda