Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
