(1) Anggota Dewan Pelaksana BP DAU berhenti karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. berakhir masa jabatan sebagai pejabat eselon II; atau
c. meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Pelaksana BP DAU dapat diberhentikan karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. sakit yang berkepanjangan dan/atau tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tanpa alasan yang sah; dan
d. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pelaksana BP DAU berhenti atau diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk pejabat pengganti sebagai anggota Dewan Pelaksana BP DAU.
(4) Calon pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id