Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat MENETAPKAN 7 (tujuh) orang calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU.
(2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. beragama Islam; dan
c. paling rendah menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Agama Pusat.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU memiliki kompetensi dan/atau pengalaman dalam tata kelola pemerintahan.
Koreksi Anda
