Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Kementerian Agama Pusat MENETAPKAN 7 (tujuh) orang calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU. (2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama; www.djpp.kemenkumham.go.id b. beragama Islam; dan c. paling rendah menduduki jabatan eselon II di lingkungan Kementerian Agama Pusat. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU memiliki kompetensi dan/atau pengalaman dalam tata kelola pemerintahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Pasal.id