Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU. 2. Dewan Pelaksana BP DAU adalah dewan yang merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggung jawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri. 3. Menteri adalah Menteri Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 78 Tahun 2013 | Pasal.id