(1) Pengisian sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan mempunyai nomor porsi dengan mengutamakan jemaah haji sebagai berikut:
a. belum pernah menunaikan ibadah haji;
b. berusia 60 tahun ke atas;
c. penggabungan suami-isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah/Kartu Keluarga;
d. penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran; atau
e. pendamping bagi jemaah haji yang tidak mampu mandiri (udzur) dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2) Apabila dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kuota haji nasional belum terpenuhi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pengisian sisa kuota haji nasional untuk Kementerian Agama Tingkat Pusat dengan pertimbangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).