Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang KRITERIA PENGGUNAAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian administrasi jemaah haji sisa kuota haji nasional dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(2) Jemaah haji sisa kuota haji nasional diberangkatkan dari embarkasi sesuai domisili.
Koreksi Anda
