Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang KRITERIA PENGGUNAAN SISA KUOTA HAJI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sisa kuota haji nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada:
a. Provinsi dengan memperhatikan masa tunggu jemaah haji di setiap provinsi yang pengisiannya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setelah berkoordinasi dengan Gubernur.
b. Kementerian Agama Tingkat Pusat yang pengisiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
