(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(2) Setelah menerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Gubernur MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan yang meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran.
(3) Gubernur menyampaikan hasil penetapan kuasa pengguna anggaran/barang dan perangkat pengelola keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dibiayai oleh bagian anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan anggaran oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.