Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2014 KEPADA 12 (DUA BELAS) GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Maksud penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
(2) Tujuan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
