Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2014 KEPADA 12 (DUA BELAS) GUBERNUR PEMERINTAH PROVINSI SELAKU WAKIL PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tahun 2014 kepada 12 (Dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya dilimpahkan kepada Gubernur. (4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2014.
Koreksi Anda