Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.