Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA.
5. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan/melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Kebutuhan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat RKPDN, adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana indikasi pemanfaatan pinjaman dalam negeri dalam batas ketersediaan anggaran untuk jangka waktu yang periodenya sama dengan periode RPJMN.
9a. Rencana Kebutuhan Pinjaman Dalam Negeri Khusus, yang selanjutnya disingkat RKPDN Khusus, adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana indikasi pemanfaatan pinjaman dalam negeri dalam batas ketersediaan anggaran
untuk jangka waktu yang periodenya sama dengan periode RPJMN untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
10. Daftar Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat DKPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan yang layak dibiayai dari pinjaman dalam negeri yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri.
11. Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dalam negeri dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan.
12. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
14. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan.
15. Dokumen Studi Kelayakan Kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan.
16. Pelayanan Umum adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh pemerintah, Pemda, BUMN, atau Perusahaan Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat
maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan adalah daftar isian tentang gambaran rencana kegiatan yang diusulkan untuk masuk DKPDN.
18. Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, di antaranya menyusun solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengajukan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari PDN kepada Menteri Perencanaan.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara
yang direncanakan untuk dibiayai dari PDN.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus.
(4) Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA, rencana pembiayaan, dan perkiraan waktu pengadaan.
(5) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus.
(6) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan instansi terkait.
(7) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPDN Khusus.
(8) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kesiapan pelaksanaan atas rencana kegiatan PDN yang tercantum dalam DKPDN Khusus dalam rangka penyusunan DKPPDN Khusus.
(2) Penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya kriteria kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(3) Dalam menyusun DKPPDN Khusus, Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan instansi terkait.
(4) Berdasarkan penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPPDN Khusus.
(5) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai dasar pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
(6) DKPPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan juga kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(7) Dalam hal rencana kegiatan yang tercantum dalam DKPPDN Khusus tidak mendapatkan sumber pendanaan PDN, dapat dicarikan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VIA dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB PERENCANAAN USULAN KEGIATAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
7. Di antara Pasal 19B dan Pasal 20, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19C dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kementerian Pertahanan mengajukan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari PDN kepada Menteri Perencanaan dan Ketua DPN.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari PDN.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(4) Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan pertahanan dan keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(5) Berdasarkan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPN menyusun solusi kebijakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang memenuhi kriteria kelayakan dan menyampaikannya kepada Menteri Perencanaan.
(6) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan secara teknokratis atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(7) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi terkait.
(8) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta mengacu kepada solusi kebijakan DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(9) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kesiapan pelaksanaan atas rencana kegiatan PDN yang tercantum dalam DKPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis dalam rangka penyusunan DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(2) Penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya kriteria kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(3) Dalam menyusun DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis, Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau instansi terkait.
(4) Menteri Perencanaan menyampaikan surat terkait hasil penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daftar kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang akan dicantumkan dalam DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis pada tahun tersebut beserta alokasinya kepada DPN untuk mendapatkan solusi kebijakan atas daftar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA beserta alokasinya yang siap dilaksanakan pada tahun tersebut.
(5) Berdasarkan solusi kebijakan atas daftar Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA beserta alokasinya yang siap dilaksanakan pada tahun tersebut yang disampaikan oleh DPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis.
(6) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Ketua DPN, Menteri Pertahanan, dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(7) DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
(8) DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan juga kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(9) Dalam hal rencana kegiatan yang tercantum dalam DKPPDN Khusus Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis tidak mendapatkan sumber pendanaan PDN, dapat dicarikan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) serta ditambahkan ayat (5) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: