Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Direktur Utama BUMN melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai PDN. (1a) Menteri Pertahanan atau Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan atas nama Menteri Pertahanan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) paling sedikit mencakup perkembangan realisasi penyerapan dana, perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik, perkembangan proses pengadaan barang/jasa, permasalahan/kendala yang dihadapi dan langkah tindak lanjut yang diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Direktur Utama BUMN menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan per triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan tersebut berakhir. (5) Menteri Pertahanan atau Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan atas nama Menteri Pertahanan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Strategis yang dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, dan Ketua DPN per triwulan. 9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda