Koreksi Pasal 19B
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kesiapan pelaksanaan atas rencana kegiatan PDN yang tercantum dalam DKPDN Khusus dalam rangka penyusunan DKPPDN Khusus.
(2) Penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan terpenuhinya kriteria kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(3) Dalam menyusun DKPPDN Khusus, Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan instansi terkait.
(4) Berdasarkan penilaian kesiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPPDN Khusus.
(5) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai dasar pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
(6) DKPPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan juga kepada Menteri Keuangan sebagai bahan untuk melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(7) Dalam hal rencana kegiatan yang tercantum dalam DKPPDN Khusus tidak mendapatkan sumber pendanaan PDN, dapat dicarikan sumber pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara BAB VIA dan BAB VII, disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB PERENCANAAN USULAN KEGIATAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
7. Di antara Pasal 19B dan Pasal 20, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19C dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
