Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran dan Anak Lampiran Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2010-2014, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan Anak Lampiran Peraturan Menteri ini.