Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2014, 786 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN 2014, 786 5 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2014 KATA PENGANTAR Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PPN/Bappenas periode 2010-2014 adalah panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas untuk 5 (lima) tahun ke depan, yang disusun antara lain berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kementerian PPN/Bappenas periode 2005-2009, analisa atas pendapat para pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat pusat dan daerah, analisa terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis baik global maupun nasional, dan Rencana Reformasi Birokrasi Kementerian PPN/Bappenas. Selain itu, Renstra ini juga disusun dengan berpedoman pada RPJMN 2010-2014, dan sekaligus dimaksudkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi keberhasilan pencapaian sasaran, agenda dan misi pembangunan, serta visi INDONESIA 2014, sebagaimana diamanatkan pada RPJMN 2010-2014. Mengingat hal tersebut, maka semua unit kerja, pimpinan dan staf Kementerian PPN/Bappenas harus melaksanakannya secara akuntabel dan senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja (better performance). Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaannya dan mewujudkan pencapaian Visi Renstra Kementerian PPN/Bappenas periode 2010-2014 yaitu “Mewujudkan Kementerian PPN/Bappenas yang andal, kredibel dan proaktif untuk mendukung pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara”, maka akan dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila diperlukan dan dengan memperhatikan kebutuhan dan perubahan lingkungan strategis, dapat dilakukan perubahan/revisi muatan Renstra termasuk indikator-indikator kinerjanya. Revisi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah tujuan Kementerian PPN/Bappenas periode 2010-2014 yaitu meningkatkan kinerja lembaga dan pegawai dengan mengacu kepada RPJMN 2010-2014. 2014, 786 6
Koreksi Anda