Pasal 1
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan pedoman untuk melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.