Pasal 1
Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan terhadap penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya.