Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PENYULUH PERIKANAN SWASTA DAN PENYULUH PERIKANAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Pedoman Pemberdayaan Penyuluh Perikanan Swasta dan Penyuluh Perikanan Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
