Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PENYULUH PERIKANAN SWASTA DAN PENYULUH PERIKANAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
