Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PENYULUH PERIKANAN SWASTA DAN PENYULUH PERIKANAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Perikanan Swadaya yang telah dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda