Pasal 1
Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi unit Eselon 1 dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengatur administrasi pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana hibah luar negeri.