Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
