Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi unit Eselon 1 dan/atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengatur administrasi pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana hibah luar negeri.
Koreksi Anda
