Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEGEOLOGIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAFTAR JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEGEOLOGIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF I Rekomendasi:
1. rekomendasi penetapan status aktivitas gunungapi.
1 tahun 3 tahun permanen
2. rekomendasi penetapan kla- sifikasi gunungapi.
1 tahun 3 tahun permanen
3. rekomendasi penetapan cekungan air tanah.
1 tahun 3 tahun permanen
4. rekomendasi klasifikasi peruntukan pertambangan.
1 tahun 3 tahun permanen
5. rekomendasi klasifikasi kawas- an penentuan pertambangan.
1 tahun 3 tahun permanen
6. rekomendasi penentuan kawasan panas bumi 1 tahun 3 tahun permanen
7. rekomendasi perkiraan wilayah potensi gerakan tanah/ longsor/ banjir bandang.
1 tahun 3 tahun permanen
8. rekomendasi mitigasi bencana geologi (gempa bumi, tanah longsor/ tsunami).
1 tahun 3 tahun permanen
9. rekomendasi penetapan cagar alam geologi.
1 tahun 3 tahun permanen
10. rekomendasi penyelidikan geologi teknik untuk empat pembuangan akhir sampah industri.
1 tahun 3 tahun permanen
11. rekomendasi penentuan dan kriteria kelayakan geologi 1 tahun 3 tahun permanen
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF lingkungan untuk kelayakan penambangan.
12. rekomendasi penetapan kawas- an lindung geologi.
1 tahun 3 tahun permanen
13. rekomendasi pengukuran TDEM (time domain electromagnetic).
1 tahun 3 tahun permanen
14. rekomendasi zonasi tambang dalam dan sumber daya batubara.
1 tahun 3 tahun permanen
15. rekomendasi potensi batubara.
1 tahun 3 tahun permanen
16. rekomendasi kajian wilayah ke- prospekan untuk penyiapan WUP/WKP panas bumi, mineral, dan batubara.
1 tahun 3 tahun permanen
17. rekomendasi pengklasifikasian dan penghitungan potensi mineral dan panas bumi.
1 tahun 3 tahun permanen II Administrasi penelitian kegeologian:
1. administrasi pelaksanaan, meliputi:
2 tahun 3 tahun musnah
a. surat tugas.
b. surat penunjukan ketua dan anggota tim.
c. surat izin survei/penelitian.
d. pemetaan, penelitian, pengkajian, perekayasaan, survei pendahuluan, studi kelayakan, pengembangan wilayah, dan inventarisasi antara lain:
1) proposal.
2) persiapan survei, ren- cana operasional ter- masuk jadwal kegiatan.
3) presentasi kegiatan.
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF
2. administrasi tenaga penelitian:
1 tahun 2 tahun musnah
a. tenaga ahli internal.
b. tenaga ahli external, meliputi permohonan dan persetujuan tenaga ahli external.
c. tenaga ahli luar negeri, meliputi:
1) permohonan penyer- taan tenaga ahli luar negeri.
2) izin menyertakan tenaga ahli luar negeri.
d. tenaga lapangan lepas.
3. administrasi penggunaan peralatan penelitian.
1 tahun 2 tahun musnah
4. log-book peralatan survei/ peralatan uji/kalibrasi.
1 tahun 3 tahun permanen III Hasil Penelitian dan Penyelidikan Kegeologian.
A.
Sumber daya geologi:
5 tahun 5 tahun permanen
1. data lapangan.
2. data laboratorium.
3. laporan hasil penelitian:
a. laporan mineral logam.
b. laporan mineral bukan logam.
c. laporan batubara.
d. laporan panas bumi.
e. laporan konservasi.
f. laporan geofisika.
g. laporan geokimia.
h. laporan migas
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF
i. neraca sumber daya geologi.
4. peta:
a. peta potensi sumber daya geologi.
b. peta sebaran geokimia.
B.
Geologi Lingkungan:
5 tahun 3 tahun permanen
1. data lapangan.
2. data laboratorium.
3. peta:
a. peta hidrogeologi.
b. peta potensi air tanah.
c. peta imbuhan dan lepasan air tanah.
d. peta konservasi air tanah.
e. peta cekungan air tanah.
f. peta geologi lingkungan.
g. peta kawasan karst.
h. peta kawasan lindung geologi.
i. peta rekomendasi peng- gunaan lahan.
j. peta geologi tata kota.
k. peta kawasan pertam- bangan.
l. peta geologi teknik.
4. laporan hasil penelitian dan penyelidikan :
a. laporan hasil survei air tanah.
b. laporan survei geologi teknik.
c. laporan survei geologi lingkungan.
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF
d. laporan pengeboran air tanah.
C.
Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi:
5 tahun 5 tahun permanen
1. data lapangan.
2. data laboratorium.
3. peta:
a. peta bencana geologi 1) peta kawasan rawan bencana gunungapi, gempa bumi, tsunami.
2) peta zona kerentanan gerakan tanah.
3 peta risiko gunung- api, gempa bumi, tsunami.
4) peta sesaraktif.
b. peta geologi gunungapi.
c. peta topografi puncak/ kawah gunungapi.
d. peta sebaran gunungapi aktif INDONESIA.
4. seismogram.
5. laporan:
a. laporan pengamatan gunungapi.
b. laporan pemantauan dan penyelidikan gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah laporan penelitian gunung-api, gempa bumi, tsunami, dan gerakan tanah.
c. laporan penelitian bencana geologi lainnya
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF (semburan gas/lumpur, kebakaran batubara).
d. laporan pos peng- amatan gunungapi
e. data dasar gunungapi INDONESIA.
6. penyelidikan dan pengem- bangan teknologi kebencanaan.
D.
Survei geologi:
5 tahun 5 tahun permanen
1. data lapangan.
2. data laboratorium.
3. peta:
a. peta geologi bersistem.
b. peta geologi regional.
c. peta geologi digital.
d. peta data dasar stratigrafi.
e. peta geofisika bersistem.
f. peta seismotektonik.
g. peta gaya berat.
h. peta geologi rinci.
i. peta geomorfologi.
j. peta cekungan sedimen.
k. peta anomali magnet bersistem.
l. peta geologi kuarter.
m. peta sebaran radiometri.
4. laporan hasil penelitian:
a. hasil penelitian dan penyelidikan jaman Belanda.
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF
b. Jaarboek.
c. laporan geologi pra 1850-1945.
d. laporan geologi.
e. laporan geofisika, geokomia, tektonik, geomorfologi, dan geologi kuarter.
IV Inventarisasi dan evaluasi:
2 tahun 3 tahun permanen
1. sumber daya geologi.
2. vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
3. pusat sumber daya air tanah dan geologi lingkungan.
4. survei geologi.
5. konservasi.
V Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian Data dan Informasi:
1 peta potensi dan sebaran:
2 tahun 3 tahun musnah
a. mineral logam.
b. mineral bukan logam.
c. batubara, gambut, bitumen padat.
d. panas bumi.
e. konservasi.
2. geologi lingkungan:
2 Tahun 3 Tahun Musnah
a. pelayanan jasa dan informasi air tanah.
b. pelayanan jasa dan informasi geologi lingkungan.
c. pelayanan jasa dan informasi geologi teknik.
3. mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempa bumi dan tsunami, kebakaran batubara, 2 tahun 3 tahun musnah
NO.
JENIS ARSIP JANGKA WAKTU PENYIMPANAN (RETENSI) KETERANG -AN AKTIF INAKTIF serta semburan lumpur/gas:
4. Survei Geologi:
2 tahun 3 tahun musnah
a. penyajian data dan informasi.
b. analisis cekungan, pemodel- an dan kajian prospek.
c. data spasial berbasis geosains.
d. sim data dan informasi digital geologi dan geofisika.
e. peta topografi.
f. pelayanan jasa museum.
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK