Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEGEOLOGIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) memuat rekomendasi penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna lagi;
b. keterangan permanen ditetapkan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder; dan
c. keterangan dinilai kembali ditetapkan pada arsip yang dianggap berpotensi antara lain:
1. menimbulkan sengketa hukum;
2. kepentingan bahan penelitian; atau
3. nilai kesejarahan.
Koreksi Anda
