Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEGEOLOGIAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Penyusutan Arsip Substantif Kegeologian KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara:
a. memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan ketentuan dan kaidah kearsipan yang berlaku;
c. menyerahkan arsip statis oleh unit kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
