Pasal 1
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di lingkungan instansi masing-masing.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.