Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
