Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di lingkungan instansi masing-masing.
Koreksi Anda