Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di lingkungan instansi masing-masing.
Koreksi Anda
