Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERDA Nomor 5 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 5 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD
Jenis Penghasilan
Uang Representasi
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
Uang Paket
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Tunjangan Kesejahteraan
Bentuk Tunjangan Kesejahteraan
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pakaian Dinas dan atribut
Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan
Uang Jasa Pengabdian
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
Bentuk Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
Program
Dana Operasional Pimpinan DPRD
Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD
Tenaga Ahli Fraksi
Belanja Sekretariat Fraksi
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF SERTA BELANJA PENUNJANG PIMPINAN SEMENTARA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP