Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ketua DPRD setara dengan gaji pokok Gubernur. (3) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD. (4) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda