Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Adminstratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk
mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak.
(5) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam Belanja Sekretariat DPRD dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
