Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 3/C) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1:
a. angka 4 dihapus.
b. angka 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
c. angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: