Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: a. dihapus; b. sosial kemasyarakatan; dan c. ekonomi. (2) Dihapus. (3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum. (4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda