Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. permohonan kepada Walikota bermeterai dengan mengisi formulir yang telah disediakan; b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bagi usaha perseorangan atau fotokopi Akta Pendirian bagi usaha berstatus Badan atau fotokopi Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi koperasi; c. melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar; d. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah; e. melampirkan gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran luausnya; f. dihapus; g. dihapus; h. dihapus; i. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dibuat rangkap 5 (lima). (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama penanggung jawab usaha/kegiatan; b. nama perusahaan; c. alamat perusahaan; d. bidang usaha/kegiatan; e. lokasi kegiatan; f. nomor telepon perusahaan; g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan i. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda