Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: