Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengecer atau Penjual Langsung wajib: a. mengajukan permohonan perizinan perdagangan/peredaran Minuman Beralkohol sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. menempatkan Minuman Beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain; c. menegur dan melarang pembeli yang meminum langsung Minuman Beralkohol di lokasi penjualan, khusus bagi Pengecer; d. memberikan perlakuan khusus pada pembelian Minuman Beralkohol oleh konsumen dengan hanya dapat dilayani oleh petugas / pramuniaga; e. meminta pembeli untuk menunjukan kartu identitas dalam setiap transaksi; f. mematuhi ketentuan waktu Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan g. berperan serta aktif dalam kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol; dan h. memasang ITP-MB dan SIUP-MB di tempat usaha. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda