Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Teks Saat Ini
Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media reklame dalam bentuk apapun.
6. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
