Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Blora Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media reklame dalam bentuk apapun. 6. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda