Pasal.id
CariTopikSimpanHubungkan

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

© 2026 Pasal.id — Platform Hukum Indonesia Terbuka

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi di peraturan.go.id untuk kepastian hukum.

7 hasil ditemukan untuk “perceraian”

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 39

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan

Relevansi: 100% — Sangat relevan

UU
UU 1/2023
Berlaku

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 404

tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 404 Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 405... Pasal www.peraturan.go.id SK No l6ll38A il EEEIEtrtr] EiltrtrLINEEtrtrEIA

Relevansi: 39% — Mungkin relevan

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 37

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. BAB VIII

Relevansi: 33% — Mungkin relevan

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 38

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan

Relevansi: 33% — Mungkin relevan

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 10

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 10 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain

Relevansi: 33% — Mungkin relevan

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 40

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 40 (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri

Relevansi: 33% — Mungkin relevan

UU
UU 1/1974
Diubah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Pasal 41

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik … a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan

Relevansi: 33% — Mungkin relevan