7 hasil ditemukan untuk “perceraian”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 39
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
Relevansi: 100% — Sangat relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 404
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 404 Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. 405... Pasal www.peraturan.go.id SK No l6ll38A il EEEIEtrtr] EiltrtrLINEEtrtrEIA
Relevansi: 39% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 37
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. BAB VIII
Relevansi: 33% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 38
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan
Relevansi: 33% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 10
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 10 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
Relevansi: 33% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 40
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 40 (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri
Relevansi: 33% — Mungkin relevan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 41
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik … a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -16- anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
Relevansi: 33% — Mungkin relevan