BAB II
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh
peraturan perundang-undangan diancam dengan
sanksi pidana dan/ atau tindakan.
l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu
perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-
undangan harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(3)
Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,
kecuali ada alasan pembenar.
(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
l2l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana
jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161007A
llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr
-8-
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
l4l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
jahat
Permufakatan melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah
terjadinya Tindak Pidana.
(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku
berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana
berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun
perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan
serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara
langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
(21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika
ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana
paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(5) Pidana . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161008A
,(
aftfd'TFITli
REFTIEUK INDONESIA
-9
-
(5)
Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Persiapan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika
pelaku menghentikan atau mencegah kemungkinan
terciptanya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (1).
(1) jika
Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi niat
pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
semata-mata atas kehendaknya sendiri.
l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi jika:
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau
ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi
menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5)
Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18. .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61009A
EITtrELItrEEIIEIn
- 10-
(l)
Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena
kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b.
dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
tqiuan atau akibat perbuatannya.
(21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut
peraturan perundang-undangan mempakan Tindak
Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan
untuk Tindak Pidana tersebut.
Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam
dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak
dipidana.
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a.
melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat
atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak
Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman
Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal 21 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l610l0A
I
ll
- 11-
Pasal 2 I
(1)
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana
jika
dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan
untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana
dilakukan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(3)
Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan
Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasa722
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat
pidananya.
(l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu
5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau
sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana
pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
b. pada. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 1610ll A
REI'UEUK INDONESIA
-12-
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban
menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu
belum kedaluwarsa.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
(1)
Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.
(21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.
(1)
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
merupakan Orang T\ra atau walinya.
(21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu
sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
garis menyamping sampai derqiat ketiga.
(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
26...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No l610l2A
REPUELIK INDONESIA
-13-
(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di
bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs
diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga
sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami,
atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
berwenang.
(1)
Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana
jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang
yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak
Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 16l0l3 A
l-NIitrIII,FfA
-14-
(21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana.
(1)
Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
diajukan.
(21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
lagi.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
jika
dipidana, perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang
berwenang.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan
darurat.
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang
dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan
karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan
serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan,
atau harta benda sendiri atau orang lain.
35...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No l6l014A
.(
f rl rFIT-l r[I]
I
i-ili rIrL IITtTIIItrtIIEtrII'tr
-15-
Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan
alasan pembenar.
Bagian Kedua
Pertanggungl awaban Pidana
Paragraf
1
Umum
(1) Setiap Orang hanya dapat
dimintai
pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(21 Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan
Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat
dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang
dapat:
a.
dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-
unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya
kesalahan; atau
b.
dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang
dilakukan oleh orang lain.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai
tindakan.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana
menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau
disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat
dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Paragraf 2 . ..
www.peraturan.go.id
SK No l610l5 A
FNESIDEN
REPTIEUI( INDONESIA,
- 16-
Pertanggunglawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap
anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum
berumur 12 (dua belas) tahun.
Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
a.
menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah
atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial,
baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama
6 (enam) Bulan.
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
a.
dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b.
dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan
yang tidak dapat dihindari.
Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan
jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman ser€rngan
seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.
Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
Paragraf 3 . ..
www.peraturan.go.id
SK No l6l0l6A
:lrlTl :E]1ITllir.TII*Tnt
-t7-
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
l2t Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang
yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan
hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi
yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi.
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b.
menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
c. diterima . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61017A
rNIitr[FEtA
- 18-
c.
diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah
dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna
menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
e.
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
pemilik manfaat Korporasi.
Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan
oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional,
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi
sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan
Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.
BAB III
PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
martabat manusia.
(1)
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib
menegakkan hukum dan keadilan.
l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan,
hakim wajib mengutamakan keadilan.
(1)
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a.
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b.
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c.
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d.
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau
tidak direncanakan;
e.
cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau
keluarga Korban;
j.
pemaafan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l610l9A
\
(
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-20-
j.
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban;
dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak mengenakan tindakan
dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak
dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan
alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan
sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat
menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi
wajib
dipertimbangkan:
a.
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai
kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi;
c.
lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
d.
frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
e.
bentuk kesalahan Tindak Pidana;
f.
keterlibatanPejabat;
g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat;
h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau
kegiatan;
i.
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak
Pidana.
Paragraf 3 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161020A
PRESTDEN
REI'UBUK INDONESIA
-2r-
Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.
Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau
melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan,
atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan
Tindak Pidana; atau
c.
pengulangan Tindak Pidana.
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
(l)
Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6102l A
-22-
(21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
(1)
Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.
(1)
Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
pidana mati.
(21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
pidana penjara.
gagian
Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf
1
Pidana
Pidana terdiri atas:
a.
pidana pokok;
b.
pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana
tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
65...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161022A
iilT.frIItrf,INEEtrtrEm
-23-
(1)
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf a terdiri atas:
a.
pidana penjara;
b.
pidana tutupan;
c.
pidana pengawasan;
d.
pidana denda; dan
e.
pidana kerja sosial.
(21 Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menentukan berat atau ringannya pidana.
(1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a.
pencabutan hak tertentu;
b.
perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
c.
pengumuman putusan hakim;
d.
pembayaran ganti nrgi;
e.
pencabutan izin tertentu; dan
f.
pemenuhan kewajiban adat setempat.
(2t Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(41 Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana
da-lam
perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
Indonesia.
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu
diancamkan secara alternatif.
68...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161023 A
-24-
(U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
untuk waktu tertentu.
(21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut turut.
(41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
(1)
Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
(lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a.
terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima)
tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak
Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu
besar;
e.
terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
f.terdakwa...
www.peraturan.go.id
SK No 161024A
REFUBIJK INDONESIA
-25-
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana
yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang
besar;
g.
Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat
kuat dari orang lain;
h. Korban Tindak Pidana mendorong atau
menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari
suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j.
kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan
bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang
lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan
yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan
diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan
mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang
dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga;
dan/ atau
o.
Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a.
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus;
c.
Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
(1)
Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya
diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima)
tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu
menjatuhkan pidana penjara
setelah
mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman
pemidanaan sebagai62na dimaksud dalam Pasal 51
sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi
pidana denda.
(2) Pidana . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161025 A
1
T{!TTilTTTIT'T']ITSrJ
-26-
(21 Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dijatuhkan jika:
a.
tanpa Korban;
b.
Korban tidak mempermasalahkan; atau
c.
bukan pengulangan Tindak Pidana.
(3) Pidana denda yang dapat dijatuhkan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pidana denda paling banyak kategori V dan pidana
denda paling sedikit kategori III.
(41 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
huruf c tidak berlaku bagi orang yang pernah dijatuhi
pidana penjara untuk Tindak Pidana yang dilakukan
sebelum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasal T2
(1) Narapidana yang telah menjalani paling singkat
2l 3 ldua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan
dengan ketentuan 213 ldua per tiga) tersebut tidak
kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi
pembebasan bersyarat.
(21 Narapidana yang menjalani beberapa pidana penjara
berturut turut rlianggap jumlah pidananya sebagai
1 (satu) pidana.
(3) Dalam memberikan pembebasan
bersyarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan masa
percobaan dan syarat yang harus dipenuhi selama masa
percobaan.
(4)
Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum
dijalani ditambah dengan 1 (satu) tahun.
(5)
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
ditahan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara
lain tidak diperhitungkan waktu penahanannya sebagai
masa percobaan.
(l)
Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan
melakukan Tindak Pidana; dan
b. syarat . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161026A
NEPUBL|K INDONESIA
-27-
b.
syarat khusus berupa narapidana harus melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa
mengurangi kemerdekaan beragama, menganut
kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain
oleh hakim.
(21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
baru yang semata-mata bertujuan untuk
pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
bersyaratnya.
(4)
Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
percobaan.
(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal74
(1)
Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Pasal 76. .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61027A
REPUBLIK INDONESIA
-2a-
Pasal76
(1)
Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
a.
terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
b.
terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
(5)
Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.
(6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas
pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
...
PasalTT
www.peraturan.go.id
SK No 161028A
7I
-29-
Pasal TT
(1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.
(1)
Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan
pengadilan.
(21 Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda
ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah).
(l)
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta
rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta
rupiah);
f.
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar
rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh
miliar rupiah).
(21 Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan
besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(l) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
secara nyata,
(2) Ketentuan. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161029A
i
rrflrFlflxllf.r]Ilsnl
-30-
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
yang ditetapkan.
(l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(21 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
l2l Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (r) meliputi:
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat
I
(satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang
dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun
4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat
8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus
empat puluh) jam.
(3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
menurut ukuran yang sepadan.
(4) Perhitungan...
www.peraturan.go.id
SK No 161030A
l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA
-3r-
l4l Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu
rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana
penjara pengganti.
(U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
penjara pengganti.
Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).
(1)
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), hakim
wajib
mempertimbangkan:
a.
pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang
dilakukan;
b.
kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16103l A
trIiErFIIIilNEEtItrEm
-32-
c. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai
tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan
pidana kerja sosial;
d.
riwayat sosial terdakwa;
e.
pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa; dan
g.
kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
dikomersialkan.
l4l Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.
(6)
Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja
sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara
yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut;
atau
c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda
yang diganti dengan pidana keda sosial atau
menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana
denda yang tidak dibayar.
(8)
Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan...
www.peraturan.go.id
SK No 161032A
EfltrtrLlf,EEtrtrEln
-33-
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang
se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan
mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka
waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja
sosial yang dijatuhkan.
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a
dapat berupa:
a. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau
jabatan tertentu;
b. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau
pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya
sendiri;
e. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan
perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
f.
hak menjalankan profesi tertentu; dan/ atau
g.
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang
melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b.
Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
c. Tindak . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161033 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-34-
c.
Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya
karena jabatan atau profesinya.
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a.
dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-
sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya;
atau
b.
melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
dalam kekuasaannya.
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b.
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
c.
melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.
(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
pencabutan wajib ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau
pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
pidana pokok yang diiatuhkan; atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun.
(2) Ketentuan. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161034A
REPIIBLIK INDONESIA
-35-
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 9 I
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/ atau tagihan:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau
mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan
Tindak Pidana;
c.
yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari
Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara
langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana;
dan/ atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(1)
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau
sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti
untuk pidana denda.
93...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161035 A
REPUEUK INDONESIA
-36-
(1)
Jika dalam putusan pengadilan diperintahkan supaya
putusan diumumkan, harus ditetapkan cara
melaksanakan pengumuman tersebut dengan biaya
yang ditanggung oleh terpidana.
l2l Jika biaya pengumum€rn sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar oleh terpidana, diberlakukan
ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
(1)
Dalam putusan pengadilan dapat ditetapkan kewajiban
terpidana untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi
kepada Korban atau ahli waris sebagai pidana
tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf d.
(2) Jika kewajiban pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan,
diberlakukan ketentuan tentang pelaksanaan pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai
dengan Pasal 83 secara mutatis mutandis.
(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang
dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.
(4) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61036A
n
K
-37-
(4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(1)
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.
(3)
Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
l4l Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.
Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 2 ayat(21.
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya
terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan
mengayomi masyarakat.
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan
grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2)
Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan Di Muka Umum.
(3)
Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana
sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161037A
I'NI'trtITEEtA
-38-
(41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal l0O
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
memperbaiki diri; atau
b.
peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam
putusan pengadilan.
(3)
Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun
dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah
mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(5)
Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 1O2 . . .
www.peraturan.go.id
SK No 161038A
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-39-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
(1)
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan
pidana pokok berupa:
a.
konseling;
b.
rehabilitasi;
c. pelatihan kerja;
d.
perawatan di lembaga; dan/ atau
e.
perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39
berupa:
a.
rehabilitasi;
b.
penyerahan kepada seseorang;
c.
perawatan di lembaga;
d.
penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau
e. perawatan di rumah sakit jiwa.
(3) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.
(1)
Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
a.
kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat
adiktif lainnya; dan/ atau
b.
menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual.
(2) Rehabilitasi. .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61039A
E.-l-+{t]{Il
REFUBUK INDONESIA
-40-
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
rehabilitasi medis;
b.
rehabilitasi sosial; dan
c.
rehabilitasi psikososial.
(1)
Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
waj ib mempertimbangkan
:
a.
kemanfaatan bagi terdakwa;
b.
kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib
memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.
Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
dan masyarakat.
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
Pidana menjadi seperti semula.
Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
masyarakat.
(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.
(3) Penghentian...
www.peraturan.go.id
SK No 161040A
ifiEIEtrN
REPUBI.IK INDONESIA
-4t-
(3)
Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.
Pasal I
1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf
1
Diversi
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.
(1)
Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a.
pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b.
penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d.
perawatan di lembaga;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta;
f.
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
g.
perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama
1
(satu) tahun.
(3) Anak. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16104l A
FRESIDEN
REFTIEUK INDONESIA
-42-
(3)
Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a terdiri atas:
a.
pidana peringatan;
b.
pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2.
pelayanan masyarakat; atau
3.
pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d.
pembinaan dalam lembaga; dan
e.
pidana penjara.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf b terdiri atas:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak
Pidana; atau
b.
pemenuhan kewajiban adat.
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BagianKeempat...
www.peraturan.go.id
SK No 161042A
FRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
-43-
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf
1
Pidana
Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf a adalah pidana denda.
Pasal l2O
(1) Pidana tambahan bagl Korporasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a.
pembayaran ganti nrgi;
b.
perbaikan akibat Tindak Pidana;
c.
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d.
pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang
diperoleh dari Tindak Pidana;
g.
pengumuman putusan pengadilan;
h.
pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
j.
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
Korporasi; dan
l.
pembubaran Korporasi.
(21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
j,
huruf h, huruf dan huruf k dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.
(3) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161043 A
PNESIDEN
REPTIBLIK TNDONESIA
-44-
(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.
(1)
Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana
denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VI;
b.
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan
paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda
paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII;
atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,
pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VIII.
(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3)
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
(4)
Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak
mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf2..
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l044A
7I
-45-
Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihanKorporasi;
b.
penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
c.
penempatan Korporasi di bawah pengampuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan
(1)
Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu)
ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman
pidana yang sama hanya dijatuhi I (satu) pidana,
jika
sedangkan ancaman pidananya berbeda dijatuhi
pidana pokok yang paling berat.
l2l Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan
pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan
lain.
(1)
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(21 Jika perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang
berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161045A
PRESIDEN
REX'UEUK IITIDONESIA
-46-
(1)
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah
pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(1)
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
l/3
ditambah (satu per tiga).
(21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
pengganti pidana denda.
(3)
Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-
masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a.
pencabutan hak tertentu;
b.
perampasan Barang tertentu; dan/ atau
c. pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161046A
EEEtrIEtrN
NEPUEUK INDONESIA
-47-
(1)
Jika te{adi perbarengan 5sfagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
dengan ketentuan:
l. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
dljatuhkan; atau
2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya
pidana denda, lama pidana paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan
secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana
tanpa dikurangi; atau
c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk
tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
l2l Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
pidana pengganti untuk denda.
(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
bersama.
(21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
perlu diikuti pidana.
BAB IV. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161047A
REFUEUK INDONESIA
-44-
BAB V
PENGERTIAN ISTII.AH
Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat,
persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak
Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk
Korporasi.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan
dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan
hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral,
aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk
juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam
disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau
media penyimpan data elektronik lain.
Pasal 149. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161052A
\
i
REPUELIK INDONESIA
-53-
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan
mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
Tindak Pidana.
Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun.
Orang Tfia adalah termasuk juga kepala keluarga.
Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan Ayah.
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala
keluarga.
Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
Indonesia;
b.
pejabat negara;
c. pejabat publik;
d.
pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah;
f. orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi
yang selumh atau sebagran besar modalnya milik
negara atau daerah; atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 155. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161053 A
,(
IINESIDEN
REPUEUK INDOHESIA
-54-
Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh
dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan
bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas,
jabatan, atau pekerjaan;
c.
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera
atau salah satu anggota tubuh;
d.
cacat berat atau cacat permanen;
e.
lumpuh;
f. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat)
minggu;
g.
gugur atau matinya kandungan; atau
h.
rusaknya fungsi reproduksi.
Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa
ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik
dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa
takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.
Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung melalui media elektronik yang membuat publik
dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
elektronik.
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,
yang memiliki nilai ekonomi.
Pasal 160. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161054A
[fr?rl?trIilIlllEtrtrEm
-55-
Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah
diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
juga
Perang adalah termasuk Perang saudara dengan
mengangkat senjata.
Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya
Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi
Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi
tersebut masih berlangsung.
Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau
kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk
ke dalam sistem Komputer.
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
gunanya sebagai pembatas halaman.
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
yang digunalan untuk membuka kunci.
Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer
yang dapat diakses dengan cara tertentu.
Pasal 168. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161055A
irrIrLtrtITII{' If{jm
-56-
Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah,
atau
menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan,
alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat
pemberi peringatan.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
l7l
Pasal
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau
media elektronik lainnya.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
usaha dagang.
Pasal 174 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161056A
EfltrtrtrItrEEf,trEln
-57-
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa
pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
Pesawat Udara.
Anak Buah Ihpal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di
atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.
Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan
memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.
...
www.peraturan.go.id
SK No 161057A
ELIK INDONESIA
-58-
Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua
pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya
Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat
Udara.
Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.
Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan
sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.
Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan
matahari terbit.
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA Bagran Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
(1)
Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun.
l4l Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6)Tidak. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161059A
-60-
(6)
Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
a.
mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada atau menerima bantuan dari
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
sepatutnya diketahui menganut
ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang
bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud
mengubah dasar negara atau menggulingkan
pemerintah.
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling
lama
2O (dua puluh) tahun.
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
jatuh
Republik Indonesia kepada kekuasaan asing atau
untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(1)
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21
Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
..
Pasal 194 .
www.peraturan.go.id
SK No 161061A
irIrfrEtrIilIIEEtrtrEm
-62-
(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
yang:
a. melawan pemerintah dengan
kekuatan senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah
bergerak bersama-sama atau menyatukan diri
dengan gerombolan yang melawan pemerintah
dengan menggunakan kekuatan senjata.
(21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau
organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
maksud:
1. membujuk orang atau organisasi;
2.
memperkuat niat dari orang atau organisasi;
3.
menjanjikan atau memberikan bantuan kepada
orang atau organisasi; atau
4.
memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
untuk atau mengambil alih
pemerintah;
b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dapat
dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel
dalam mempersiapkan, memudahkan, atau
melakukan penggulingan
dan/atau
pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui
atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa
Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut;
atau
...
c. menguasal
www.peraturan.go.id
SK No 161471 A
[ItI-IIf+fnt
-63-
c.
menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai
pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk
memberikan bantuan materiel
dalam
mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
penggulingan dan/atau
pengambilalihan
pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan
yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut
digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang
lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud
tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut
oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar
negeri.
(21 Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
untuk negara atau dimusnahkan.
(1)
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
persiapan untuk melakukan Tindak
Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
Pasal 194 dipidana.
(21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf
1
Pertahanan Negara
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan, ffi€mpunyai,
menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 198 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161063 A
REPUEUK INDONESIA
-64-
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia
untuk mengadakan perundingan dengan negara asing
bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta
melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
persetujuan Pemerintah Indonesia.
Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
Setiap Orang yang:
a.
dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia,
melakukan perbuatan yang membahayakan sikap
kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan
yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk
menjaga kenetralan negara; atau
b.
dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah
Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara.
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal2O2 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161064A
I'NT-trNIiEITtr
-65-
Pasal 2O2
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa wewenang:
a. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk
keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak
kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan
besar untuk lalu lintas umum;
b.
memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut,
atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal
perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
c. membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian
lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
d.
mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari
proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau
sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
Paragral 2
terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a.
mengadakan hubungan dengan negara asing atau
organisasi asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b.
memperkuat niat negara asing atau organisasi asing
tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
c.
menjanjikan bantuan atau membantu negara asing
atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan
sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
204...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161065A
REI'UBUK INDONESIA
-66-
Pasal 2O4
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a.
memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya
tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau
sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau
Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui
letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan,
perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek
pertahanan negara atau suatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara;
atau
b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan
digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
...
Pasa72O7
www.peraturan.go.id
SK No 161066A
REPUEIJK INDOXESIA
-67
-
Pasal 2O7
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 2O8
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang:
a.
melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana,
gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau
sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa
Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang
bersifat rahasia negara tersebut tidak
boleh
diketahuinya;
b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar,
atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
c.
tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut
kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta
bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 2O9
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
atau Pasal 208.
Paragraf 3 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161067A
r-!?r*TiT;ill
NEFUELIK INDONESIA
-68-
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau
instalasi militer;
b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau
distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup
orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah;
atau
c.
mengganggu atau merusak secara luas perhubungan
darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
jika
Indonesia, dan Perang benar-benar terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal2l2
(l) Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi
bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk
kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang:
a.
memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana,
gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau
keterangan tentang gerakan tentara atau rencana
tentara kepada Musuh; atau
b. bekerja. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161068A
iEiT;FIEtrN
-69-
b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang
meliputi:
1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan
maksud unhrk meneruskannya baik langsung
rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta,
rancangan, gambar, atau hrlisan tentang
bangunan militer atau rahasia militer ataupun
keterangan tentang rahasia pemerintah dalam
bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi;
2. melakukan penyelidikan untuk
Musuh
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
menerima dalam pemondokan, menyembunyikan,
atau menolong seorang penyelidik Musuh;
3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan
propaganda untuk Musuh;
4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan
dengan kepentingan negara sehingga terhadap
seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan,
penuntutan, perampasan, atau pembatasan
kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan
lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh
atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang,
atau melakukan sesuatu perbuatan yang
menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh,
atau menyukarkan atau merintangi atau
menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh
atau pembantu Musuh.
(3) Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
jika
tahun, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang:
a.
berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan
kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau
tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki,
suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang,
atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu
atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
usaha tentara yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
atau
b. menyebabkan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161059A
PRESIDEN
-70-
b. menyebabkan atau memudahkan hunr-hara,
pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
membantu Musuh atau merugikan negara untuk
menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas, tempat
menumpang,
menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh;
atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan
tentara.
Pasal214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
Setiap Orang yang:
a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang
menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan
perbuatan curang tersebut.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari
perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan
dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.
BABII ...
www.peraturan.go.id
SK No 161070A
REFI.IBUI( INDONESIA
-71-
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM '
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda
paling banyak kategori IV.
235...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161075A
REPUEUK INOONESIA
-76-
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan
komersial;
b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau
benda apa pun pada bendera negara; atau
d. memakai bendera negara untuk langitJangit, atap,
pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat
menurunkan kehormatan bendera negara.
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau
menggambari, atau membuat rusak lambang negara
dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a.
menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
b.
membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang
sama atau menyerupai lambang negara; atau
c.
menggunakan lambang negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan
nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
239...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161076A
REPIIBUK INDONESIA
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan:
a. memperdengarkan, menyanyikan,
atau
menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan
dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan
maksud untuk tujuan komersial.
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau
tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(4)
Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
neSara.
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161077A
I
-7a-
(21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(41 Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu
atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 151078 A
l-Irf+TFT{X
REPTIBLIK INDONESIA
-79-
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis
yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang,
penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian
dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan
berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf
1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana;
atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum
dengan Kekerasan.
Pasal247 . ..
www.peraturan.go.id
SK No 161079A
PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA
-80-
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
jika
Pidana tersebut atau percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
Pidana tersebut.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
25O...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161080A
I]
-81
-
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(1)
Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
perempuan untuk menggunakan obat dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
hurrrf f.
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 161081 A
t
EEtrEIEtrN
rrflrl:IfrtTrt rrlEm
-42-
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
Melakukan Tindak Pidana
Paragraf
1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
berniat untuk melakukan:
a.
salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198,
Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6,
Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan
tentara; atau
c.
Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan,
perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang
membahayakan keamanan umum, bagi orang,
kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang
berakibat membahayak€rn nyawa orang,
tidak. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161082A
PRESIOEl{
REPTIELIK INDONESIA
-83-
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang
atau kepada orang yang terancam padahal masih ada
waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana
tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf
1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf2 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161083 A
[r$ilrr$5f]t
-84-
(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
l2l Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3)
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4)
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah,
menghambat, dan/ atau mencatat transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel
komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana
dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori M.
(2) Setiap. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161084A
lJK
-85-
(21 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagr Setiap Orang yang melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau
melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan
tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam
gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam
suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk
umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga
merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga
diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; atau
c. menyiarkan atau menyebarluaskan gambar
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan
menggunakan sarana teknologi informasi.
(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IL
(2) Dianggap...
www.peraturan.go.id
SK No 161085 A
PRESIDEH
REPTIBIIK INDONESI.A
-86-
(21 Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
(3)
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
dapat ditamb ah l3 (satu per tiga).
L
(1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-
Undang atau putusan pengadilan yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
(satu per tiga).
(l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 161086A
Ekrl,FILtrN
-87 -
(21 Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4)
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.
(l)
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2)
Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasa7264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf8. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161087A
REPUBUK INDONESIA
-88-
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan
dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada
Malam; atau
b.
membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau
mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan
jenazalr ke pemakaman, atau upacara pemakaman j enazah,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal2TO
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
..
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l088A
IIIFFIIItrN]
EIfIIEtrLIf,EENtrEIn
-89-
Pasal2TI
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Bagian Kelima
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal272
(1)
Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang
menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(21 Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3)
Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VL
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf
1
Gadai Tanpa Izin
Setiap Orang yang tanpa izin uang atau
Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf2 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161089A
FRESIDEN
REI'UBUK INDONESIA
-90-
(1)
Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau
keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat
umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus
memiliki izin; atau
b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam
menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
BagianKetqluh...
www.peraturan.go.id
SK No 161090A
|:I^IIIEIEtrN
REFUEUK INDONESIA
-91
-
Bagran Ketqjuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a.
berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan,
penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang
merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah
yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi
larangan Masuk dengan jelas.
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
(1)
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang
dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161092A
EdIItrtrf,INEEtrtrEIN
-93-
b. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak
hukum, petugas pengadilan, atau persidangan
padahal telah diperingatkan oleh hakim;
c. menyerang integritas aparat penegak hukum,
petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang
pengadilan; atau
d. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses
persidangan secara langsung.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan.
(3)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal282
(l)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak
Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi
pidana; atau
b. memberikan pertolongan kepada orang yang
melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari
penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan
pidana oleh Pejabat yang berwenang.
l2l Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3) Ketentuan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161093 A
FRESIDEN
R]EPUELIK INDONESIA
-94 -
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
jika
berlaku perbuatan tersebut dilakukan dengan
maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
mantan istri atau suaminya.
Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau
menggagalkan pemeriksaat jenazah untuk kepentingan
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
286...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161094A
IJ
-95-
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
pidana; atau
b.
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
289...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161095 A
Erfflmill
REPUBUK INDONESIA
-96-
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a.
menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau yang dititipkan atas
perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang,
padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada
dalam sitaan atau titipan; atau
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak
dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual,
menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan
benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
(1)
Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika.
.
.
www.peraturan.go.id
SK No 161096A
-97
-
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .
Pasal292
(l) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
(1)
Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang
sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang
pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat
menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang
berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan
tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang
sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya mengalami Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum
yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Keempat . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l61097A
il
-98-
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a.
saksi saat memberikan keterangannya; atau
b.
aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang
sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan
saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan,
atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban
sehingga tidak dapat memberikan keterangannya
dalam proses peradilan; atau
Pejabat berwenang
b. yang
mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga saksi
atau Korban tidak dapat
dan/ memberikan
keterangannya dalam proses peradilan.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
banyak kategori VII.
Pasal 296. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161098A
K INDONESIA
-99-
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
banyak kategori V.
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
BABVII ...
www.peraturan.go.id
SK No l61099A
,(
-100-
BAB VIII
TINDAK PIDANAYANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG, KESEHATAN, DAN BARANG
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan,
mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 3O7...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll02A
REPIJBUK INDONESIA
-103-
(1)
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki,
menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-
nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
Barang kuno.
Parlagraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 3O9
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
310...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll03A
Eri-+TFIfll
(
-lo4-
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 31 1
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf4...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll04A
FN.ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
- 105-
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan
tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan
umum, atau di tempat yang berdekatan dengan
bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan
bahaya kebakaran; atau
b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang
sedang terbakar.
(1)
Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hati-
hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5 . ..
www.peraturan.go.id
SK No 161105 A
T 7l
- 106-
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf I
Bangunan Listrik
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam
mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
d. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai,
mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut
terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau
memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana
dengan:
a. pidana . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l106A
EIIEEIf,INEEtrtrEIn
-to7-
a. pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau
kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan
umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang
atau Barang;
b pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum
darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
keamanan lalu lintas;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak
dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air
terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan
bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas;
b. pidana. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll07A
FRESIDEN
REPI.IBUK INDONESIA
-108-
b pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta
api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(3)
Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
keliru, dipidana dengan:
a.pidana...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll08A
K-IT.TIEtrf,IIIEEtrtrEM
-109-
a. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
keselamatan pelayaran;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr
keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal
tenggelam atau terdampar;
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi
orang; atau
d. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
b.
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau
terdampar;
c.
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d.
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:
a pidana
www.peraturan.go.id
SK No 16ll09A
REPUBL|K INDONESIA
- 110-
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau
Barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan,
merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat
tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 33O...
www.peraturan.go.id
SK No 161l l0 A
iiE TEtrrIIIEEtrtrEIn
- 111-
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf
1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3) Setiap. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16llll A
REPUBIJK INDONESTA
-tt2-
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Paragrad2
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
a. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan
maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi pertahanan nasional atau
hubungan internasional yang dapat menyebabkan
gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan
dengan subjek hukum internasional;
b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan
transmisi dari program, informasi, kode atau perintah
Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara
menjadi rusak;
c.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik
dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh
informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh negara;
d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
atau sistem elektronik milik pemerintah;
e.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer
atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi
rusak;
g. memengaruhi . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll12A
- 113 -
atau mengakibatkan terganggunya
c.
Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh
pemerintah;
h.
menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer
atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik
yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
i. melakukan perbuatan dalam rangka hubungan
internasional dengan maksud merusak Komputer atau
sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan
kepada siapa pun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
a.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik
dengan maksud memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari bank sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang
mengandung data laporan nasabahnya;
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan
cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan;
c.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank
sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan
yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan,
atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya;
atau
d.
menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer
atau sistem elektronik dengan
maksud
menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi
sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar
negeri.
335...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161l 13 A
-tt4-
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasial<an atau dilindungi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a.
mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan
yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang
dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya
yang menyerang orang atau hewan;
d.
tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam
penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
f
dengan pidana penjara paling lama (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa
tujuan yang patut; atau
b.
melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll14A
FNESIDEN
REPUBUK INOONESIA
- 115 -
(3)
Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
hewan.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar
kemampuan kodratnya yang dapat merusak
kesehatan, mengancam keselamatan, atau
menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat
membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan
untuk tujuan yang tidak patut.
(21 Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketqjuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a.
tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda
menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau
tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya
sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang
ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas
perintahnya;
b. tidak memberi tanda peringatan bahwa
ada
kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu
melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c.menaruh,.,
www.peraturan.go.id
SK No 16ll15A
r.!]{ITFtrIilIIEENtrEM
-116-
c. menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah
bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar
bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan
kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan
umum;
d. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik,
untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang
dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan
seperlunya di jalan umum;
e. membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya
terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
tindakan penjagaan seperlunya; atau
f.
tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi
jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu
lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan
atau rintangan karena penggunaan kendaraan di
tempat tersebut tanpa tujuan.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain
untuk menangkap atau membunuh binatang buas
di tempat yang dilewati orang, yang dapat
mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
b.
berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan
negara.
(2)
Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas
untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
BagianKedelapan...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll16A
EIIIIEIIItrN
REPUELIK INDONESIA
-tt7-
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
(1) Setiap Orang yang
menjual,
menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
nyawa atau kesehatan, padahal
diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3)
Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3)
Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kesembilan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 1611l7A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-118-
Bagran Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun
memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M; atau
b.
darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau
jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(21 Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan
tubuh manusia atau transfusi darah manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
348...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll18A
s
- 119 -
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu,
pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori IL
352...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll19A
REPUBLTK INDONESIA
-120-
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 357. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161120A
REI'UEUK INDONESIA
-t2t-
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
melakukan Tindak Pidana karena
hendak
menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
atau mantan suami atau istrinya.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a.
membuat dirinya atau meminta orang lain membuat
dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban
bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang; atau
b. atas permintaan orang lain membuat orang lain
tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela
negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll21A
PRESIDEN
REPUA|JK INDONESIA
-t22-
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek,
membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 363. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161122A
PRESIDEN
REPIJEUK INDONESIA
-r23-
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragral 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas
nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan
disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(21 Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan,
membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai lagi, atau menghilangkan:
a. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau
dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
b. akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk
sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang
berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau
kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
Pasal 366. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll23A
I:rfITI'I[TXT.Tjr;tTf,Trf
-t24-
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci
Palsu,
berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
pidana yang diancamkan.
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang
sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan
salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IL
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan supaya terjadi huru-hara
atau
pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia,
atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) memudahkan huru-hara atau
pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori V.
BagianKetiga...
www.peraturan.go.id
SK No 161124A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
_125_
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan
memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang
diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang
pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau
bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
a. membuat salinan atau mengambil petikan dari
Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang
seharusnya dirahasiakan;
b. seluruh atau sebagian Surat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam
Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
padahal diketahui atau patut diduga keterangan
tersebut harus dirahasiakan.
l2l Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan
diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan
dinas atau kepentingan umum.
BABX...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll25A
TEIIEtrTilNEEtrtrEIn
-126-
BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang:
a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai meterai
tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah;
atau
b. dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud
dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan
cap asli secara melawan hukum.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a. tanda yang gunanya untuk
menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi
pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah
dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta
orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut
belum dipakai;
b dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau
tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik
Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di
atas atau pada meterai tersebut; atau
c memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan
ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai
yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal
dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut
belum dipakai.
Bagian Kedua . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161129A
REPUEUK INDONESIA
-130-
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a.
membubuhi Barang emas atau perak dengan cap
negara yang palsu menurut Undang-Undang atau
memalsu cap negzrra dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai, seolah
olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
b.
membubuhkan cap negara pada Barang emas atau
perak cap asli
dengan secara
melawan hukum dengan maksud untuk memakai
atau meminta orang lain memakai; atau
c. memberi, menambah atau memindahkan cap
negara yang asli menurut Undang-Undang pada
Barang emas atau perak yang lain daripada yang
semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai, seolah-
olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada
Barang emas atau perak.
(21 Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas
permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik
Indonesia yang palsu;
b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai Barang
tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak
dipalsu;
c. secara . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161347A
tl
-131 -
c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera
pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda
tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain
dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut,
dengan maksud memakai atau meminta orang lain
memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak
semula sudah ada pada Barang tersebut.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66
ayat (1) huruf c.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
a. memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau
timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan
maksud untuk memakai atau meminta orang lain
memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau
b. memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau
timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak
dipalsu.
l2l Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
a. menghilangkan tanda batal pada Barang yang
ditera, dengan maksud hendak memakai Barang
tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
b. memakai . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll3l A
;J:l rFITil !N
|
tJrlTl:TIIXNI-LNT,FII.]
-132-
b. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan
atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu
Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah
Barang tersebut masih dapat dipakai.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a.
membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau
bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap
atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai Barang
tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut
asli atau tidak dipalsu;
b.
membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum dengan maksud untuk memakai
atau meminta orang lain memakai Barang tersebut;
atau
c.
memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau
bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut
bukan untuk Barang atau bungkus tersebut,
dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap
atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang
itu.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) hurufd.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang
mereknya dipalsukan.
BagianKetiga...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll32A
REPUBLIK TNDONESIA
-133-
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang
yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a.
meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau
dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak
dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara
tidak melawan hukum.
(1)
Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang
diketahui digunakan atau akan digunalan untuk
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(21 Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT Bagran Kesatu Pemalsuan Surat
(1)
Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain
menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(2) Setiap. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll33 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-t34-
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
sama dengan ayat (1).
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
terhadap:
a.
akta autentik;
b.
Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara
atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat
utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga
salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e.
Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan
guna diedarkan;
f.
Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1)
Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Bahan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll34A
REPUBLIK INDONESIA
-135-
(21 Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
'
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
(1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(21 Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolah-
olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Pasal 396. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll35A
REPUEL|K INDONESIA
-136-
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit,
kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung
asuransi; atau
b.
mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak
benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar
atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan
Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana,
kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan,
atau keadaan lain, dengan maksud untuk
mempergunakan atau meminta orang lain
menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan
atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
b.
menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau
palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-
olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
(1)
Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
a.
membuat secara tidak benar atau memalsu paspor,
Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang
diberikan menurut ketentuan Undang-Undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
Masuk dan menetap di Indonesia; atau
b. meminta . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l136A
REPIJBUK INDONESIA
-137-
b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau
tidak palsu.
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
pengantar bagi hewan atau Ternak,
atau
memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas
nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah
benar dan tidak palsu; atau
b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
Surat tersebut benar atau tidak palsu.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat
keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas
suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan
pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan
Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut;
atau
b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut
benar atau tidak palsu.
BAB XIV. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll37A
rrfl Tf:IrIXTItililIt+Jn!
-138-
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a.
melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir
tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Bagian Kedua
Pornografi
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
kategori IV dan pidana denda paling banyak
kategori VI.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga,
kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
BagianKetiga...
www.peraturan.go.id
SK No 161l39A
PRESIDEN
REI'UEUK INOONESIA
-t40-
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 4O8
Setiap Orang yang secara
terang-terangan
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori I.
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 4 10
(1)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408
tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang
berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga
berencana, pencegahan penyakit infeksi menular
seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan.
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9
tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan pendidikan.
/
(3)
Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang
ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Keempat
Perzinaan
1
(1)
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161140A
NEPUBUK INDONESIA
-t4t-
(21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.
(3)
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
(1)
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a.
suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
atau
b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.
(3)
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 30.
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Bagian Kelima . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6ll4l A
FRESIbEN
REPIJEUX INDONESIA
-t42-
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf
1
Percabulan
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang
diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
atau
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang
diketahui atau patut diduga Anak.
Pasa] 416
(l)
Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 161142A
EEtrtrIEtrN
[rrfi rEIrrilTIrd.TII4rA
-143-
121 Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.
Setiap Orang yang memberi atau be{anji akan memberi
hadiah wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan
orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk
melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap
dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(1)
Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan
bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan
atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
b.
dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada
lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat
latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim
dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti
tersebut.
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419
atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk
menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya
l/3
dapat ditambah (satu per tiga).
(1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasa1 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
(1)
Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2) Setiap. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 1611,14A
IEIFFIIiIINI
iiIflIEtrT.IIIEEtrtrEM
- 145-
(21 Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(3)
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3):
a.
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV; atau
b.
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5)
Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Bagian Ketqiuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan
kepada orang lain anak yang ada di
bawah
kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua
belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut
akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang
berbahaya atau yang dapat membahayakan
kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
l2l Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana yang sama.
Bagian Kedelapan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll45A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-t46-
Bagran Kedelapan
Perjudian
PasaT 426
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.
a.
menawarkan atau memberi kesempatan untuk main
judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau
turut serta dalam penrsahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada
umum untuk main judi atau turut serta dalam
perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya
suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi
untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai
mata pencaharian.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat
dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III,
BAB XIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG Bagran Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas
kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqjuh) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(41 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau
meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum tersebut.
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan
orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan
hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
448...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll53A
REPUBUK INDONESIA
-154-
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a.
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan
sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan
ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
Korban Tindak Pidana.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang mengancam dengan:
a.
Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga
bersama yang dilakukan terhadap orang atau
Barang;
b.
suatu Tindak Pidana yang bahaya
bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c.
perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d.
suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e.
penganiayaan berat; atau
f.
pembakaran.
(21 Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagran Kedua . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll54A
PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA,
- 15s-
Bagran Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf
1
Penculikan
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud
untuk menempatlan orang tersebut secara melawan hukum
di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak
berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
orang tersebut secara melawan hukum di
bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf
1
Pengalihan Kekuasaan
(1)
Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll55A
i.lTI;FTIiI-dII
rFrrT: Iltfif NL[atIEtrIItr
I
-156-
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(l)
Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqluh) tahun.
(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi dengan
persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(21 Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
luar perkawinan, dipidana karena
melarikan
perempuan dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
Tindak...
(3)
www.peraturan.go.id
SK No 161156A
EIIFFIEtrN
E[trtrLI]IEEtrtrEIA
-t57-
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra,
atau walinya.
(4)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
suaminya.
(5)
Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Bagran Keempat
Perdagangan Orang
(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan,
pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
Ancaman Kekerasan, penggunaan
Kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
l2l Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana
dengan pidana yang sama.
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
BABXX. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll57A
NEPUBUK INDONESIA
- 158-
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan
tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan
orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,
dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah
ditentukan oleh pembeli; atau
b.
tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang
diserahkan.
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
paling banyak kategori II, jika:
a.
Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata
pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak
lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari
Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara
curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian
ekonomi, melalui pengaluan palsu atau dengan tidak
memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 496. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll72A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t73-
Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa
untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa
membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian
atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk
menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain
tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum merugikan penanggung
asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
a.
membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang
yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat
dipakai lagi;
mendamparkan,
b merusak,
menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat
dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang
muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1
tersebut telah diberikan uang pinjaman
atas
tanggungan Kapal tersebut; atau
c.merusak...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll73A
:lrl-FtTiIiN
|
RE!'UEUK INDONESIA
-t74-
c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan
atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan
tersebut telah diberikan uang pinjaman
atas
tanggungan kendaraan tersebut.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen
dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang
penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum:
a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
atau Barang tersebut;
b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani
dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal
tersebut kepada pihak yang lain;
c. membebani . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6ll74A
,t
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-175-
c membebani dengan ikatan kredit suatu hak
menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan
kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang
menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
d menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat
orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal
orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
tersebut;
e menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang
telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak
yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
f. menyewakan sebidang tanah tempat orang
menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka
waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah
disewakan kepada orang lain.
(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau
menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau
obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan
kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
505...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll75A
REPUBUK INDONESIA
-t76-
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri
sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan
kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan,
supaya membeli atau ikut mengambil
bagian,
menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang
mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 5O9
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. advokat . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l176A
k-:-TfrEtrr'IEEEtrtrEm
-t77-
a advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan
dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau
permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa keterangan tersebut
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
b suami atau istri yang mengajukan gugatan atau
permohonan cerai yang memberikan keterangan yang
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada
advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan
keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
BAB XXUII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 51 1
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan
dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III jika:
a.
hidup terlalu boros;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya
meminjam uang dengan suatu perjanjian yang
memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman
tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit;
atau
c. tidak
www.peraturan.go.id
SK No 16ll77A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7a-
c tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku,
Surat yang berisi catatan yang menggambarkan
keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang
harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan
pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. mengarang-ngarang utang,
tidak
mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik
Barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan
cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah
harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur
pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa
keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala
sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menyimpan
dan
memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan
Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a.menarik...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll78A
PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
-t79-
a. menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun
yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah
mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan
perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai
hasil perundingan dengan debitur, pada waktu
pelepasan harta benda berdasarkan putusan
pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh
pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau
pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi
salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta
benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan
tersebut benar-benar terjadi; atau
b mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada
atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada
waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda
berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau
pemberesan perusahaan,
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan
pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan
melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak
dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang,
menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta
bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma
maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada
waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau
kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah
satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi,
menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa
pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan
pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika:
a. memudahkan . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161179A
7I
- 180-
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau
pemberesan perusahaan, memudahkan atau
mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang
memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit
atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat
dicegah; atau
c tidak memenuhi kewajiban untuk
pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan atau tidak dapat
memperlihatkan catatan dalam keadaan yang
sebenarnya.
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit
atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu
atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus
dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 5 19
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
a.kreditur...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll80A
PRESTDEN
NEPUEUK INDONESIA
-181 -
a. kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang
pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan
dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta
keuntungan khusus; atau
b debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang
pengadilan karena telah mengadakan persetujuan
dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta
keuntungan khusus.
Bagran Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau Barang milik orang lain untuk keperluan
pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak
pakai atas Barang tersebut;
b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau Barang milik orang lain untuk keperluan
pemiliknya, dari perjanjian utang hak
atas
tanggungan atas Barang tersebut, dengan
merugikan orang yang berpiutang hak atas
tanggungan tersebut;
c.
menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya
dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi
ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain
dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang
ikatan tersebut; atau
d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas
Barang tersebut dengan merugikan pemegang
kredit.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB XXIX. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll8l A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-ta2-
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN Bagran Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang
menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan
kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat
yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(1)
Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang
berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah
pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(2)Jika. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161183 A
REPUELIK INDONESIA
-184-
(21 Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau
perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang,
putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan
terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang
untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu
kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena
digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan
perbuatan yang menimbulkan penderitaan frsik atau mental
terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh
informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang
ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau
disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau
melakukan intimidasi atau memaksa orzrng tersebut atau
orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam
segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
(1)
Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Pejabat. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161l84A
3 7l
-185-
(21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Pejabat yang:
a.
mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana
tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan
bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum atau tidak memberitahukan
hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
b.
dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa
ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, tidak memberitahukan hal
tersebut dengan segera kepada Pejabat yang
bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(21 Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat
' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
534...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161185A
REI'UEUK INDONESIA
-186-
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
a.
melampaui kewenangannya atau tanpa memperhatikan
tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memaksa Masuk ke dalam
rumah atau ruangan atau pekarangan yang tertutup
yang dipakai oleh orang lain, atau secara melawan
hukum berada di tempat tersebut, tidak segera pergi
setelah ditegur oleh atau atas nama orang yang berhak;
atau
b. pada waktu menggeledah rumah melampaui
kewenangannya atari tanpa memperhatikan tata cara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, memeriksa, menyita Surat, buku, atau
Barang bukti lainnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
a. melampaui kewenangannya meminta orang
memperlihatkan kepadanya atau merampas Surat,
kartu pos, Barang, atau paket yang dipercayakan
kepada suatu lembaga pengangkutan atau jasa
pengiriman umum; atau
b. melampaui . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll86A
NEPUBUK INDONESIA
-t87-
b melampaui kewenangannya meminta
sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi
Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui
jejaring sistem elektronik tersebut.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket
kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat,
kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket
tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam
Surat atau paket.
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
Bulan.
(21 Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 54O...
www.peraturan.go.id
SK No 161349A
-188-
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan pengadilan sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
Barang secara melawan hukum, dipidana karena
pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(1) Setiap Orang yang di darat atau di air sekitar pantai
atau di muara sungai melakukan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang atau Barang di
tempat tersebut setelah terlebih dahulu menyeberangi
lautan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(2) Setiap...
www.peraturan.go.id
SK No 161188A
ll
REPUBUK INDONESIA
-189-
(21 Setiap Orang yang menggunakan Kapal melakukan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal
lain atau terhadap orang atau Barang di perairan
Indonesia untuk menguasai orang atau menguasai atau
memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum,
dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
mengakibatkan:
a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun; atau
b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh)
tahun.
Setiap Orang yang:
a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi
sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa
Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui
bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
547...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161189A
PRESIDEN
REFTIEUK INDONESIA
- 190-
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta
orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang
diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan
dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang:
a. membuat atau meminta orang lain untuk
mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara
suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan
maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh
orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah
keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian; atau
b.menggunakan...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll90A
FRESIDEN
REPUAUK INDONESIA
-191 -
b menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian.
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu
tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal
(1)
Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III:
a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal
menyerang atau melawan Nakhoda dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan
maksud merampas kebebasannya untuk bergerak;
atau
b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau
dalam menjalankan profesinya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
mengakibatkan matinya orang.
554...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll9l A
FI{iltrtrf,INEEtrtrEm
-r92-
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
jika mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
jika mengakibatkan matinya orang.
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan
untuk kepentingan keamanan atau untuk
menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
b. tidak memberi pertolongan menurut
kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui
bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak
dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat
yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang
lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan
penyerangan di Kapal.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.
Pasal 557 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll92A
REPUBUK INDONESIA
-193-
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
cara:.
a.
menjual Kapal;
b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau
menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau
perbekalan Kapalnya; atau
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak
sebenarnya.
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
lain secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
...
www.peraturan.go.id
SK No l61193A
{3
INIIEtrtrEIn
-L94-
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(l)
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2)
Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku
baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 565. .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6ll94A
:TrltTItil[If*Int
rJE rl
I r
-195-
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban
untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau
kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL
(1)
Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll95A
TEtrIilIIEEtrtrEM
FI-J
-t96-
(21 Dalam hal Nakhoda karena
kealpaannya
mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IL
Bagran Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan
atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang
keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Bagran Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Ketqiuh . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l196A
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-t97-
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
a.
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani
konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika
konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
(1)
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
IV, Setiap Orang yang:
a.
menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal
yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
b.
berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket
perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut
kemudian dikeluarkan.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan
tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
(1)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika...
www.peraturan.go.id
SK No 16ll97A
x If
-198-
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya
rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(l)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda
atau alat untuk pengamanan penerbangan,
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3)
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 578. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16ll98A
ELIK INDONESIA
-199-
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
(41 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Pembaj akan Pesawat Udara
(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun, Setiap Orang yang:
a. merampas atau mempertahankan perampasan;
atau
b. secara melawan hukum menguasai atau
Pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam
bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
58O...
P.asal
www.peraturan.go.id
SK No 16ll99A
REPTIBUK INDONESIA
-200-
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 579:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara
bersekutu dan bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c.
dilakukan dengan perencanaan;
d.
mengakibatkan Luka Berat;
e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara
yang dapat membahayakan penerbangan; atau
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun.
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
Pasal 583. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161200A
I
rEIItrtrf,ItrEEtrtrEIA
-201 -
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
(1)
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
Penerbangan yang membahayakan keselamatan
penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
587...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No 161202A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
-202-
Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
Penerbangan yang dapat atau
mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587:
a. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara
bersama-sama dan bersekutu;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
c.
mengakibatkan Luka Berat,
pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
l2l Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
BagianKeempat...
www.peraturan.go.id
SK No 161203 A
I
-203-
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
(l)
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatan tersebut
dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
kecelakaan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
jika mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
jika mengakibatkan matinya orang.
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau
kepercayaan dengan cara:
a.
membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat
terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke
kelompok lain,
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan,
Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai
b"gian dari serangan yang meluas atau sistematis yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap
penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
yang melanggar aturan dasar hukum internasional,
atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun;
b. perbudakan. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161207A
-207 -
b perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak
manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan
untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka
yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan
mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun;
c persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas
dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan
alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
atau
d perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan
seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang
secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidala Terorisme
Pasal 6OO
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
...
Pasal 6O1
www.peraturan.go.id
SK No 161208 A
NEFUBUK INDONESIA,
-204-
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan
hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara
seumur hidup.
Pasal 6O2
Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan,
memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana
terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena
Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak kategori V.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6O3
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
Pasal 6O4...
www.peraturan.go.id
SK No 161209A
j
PNESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
-209-
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a.
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan
dengan
kewaj ibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.
l2l Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V.
(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
janji
pemberi hadiah atau dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2) Pegawai . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6l2l0A
EUK INDONESIA
-2lo-
(21 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
janji
menerima hadiah atau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pencucian Uang
(1)
Setiap Orang yang:
a. menempatkan, mentransfer,
mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil Tindak Pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VII;
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak kategori VI.
(21 Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari
Tindak Pidana:
a.
korupsi;
b. penyuapan;
c.
narkotika;
d. psikotropika. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 1612l I A
I
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-2tt-
d. psikotropika;
e.
penyelundupan tenaga kerja;
f.
penyelundupan migran;
g.
di bidang perbankan;
h.
di bidang pasar modal;
i.
di bidang perasuransian;
j.
kepabeanan;
k.
cukai;
l.
perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n.
terorisme;
o.
penculikan;
p.
pencurian;
q.
penggelapan;
r.
penipuan;
s.
pemalsuan uang;
t. pe{udian;
u. prostitusi;
v.
di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x.
di bidang lingkungan hidup;
y.
di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Tindak Pidana pencucian uang.
Pasal 6O8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1)
huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
BagianKelima...
www.peraturan.go.id
SK No 161212A
REPUEUK :NDONESIA
-2L2-
Bagran Kelima
Tindak Pidana Narkotika
(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling
banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V
dan paling banyak kategori VI.
Pasal 61O . .
.
www.peraturan.go.id
SK No l612l3 A
PRESIDEN
REFIIEUK INDONESIA
-2t3-
(l) Setiap Orang yang tanpa hak
memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;
b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan
c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori V.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori V dan
paling banyak kategori M;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI.
611...
Pasal
www.peraturan.go.id
SK No l6l2l4A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-214-
Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika
mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai
Narkotika.
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan
Tindak Pidana Khusus
jahat,
Ketentuan mengenai permufakatan persiapan,
percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi,
Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika
berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut.
BAB XXXVII
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal622
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik
Indonesia II Nomor 9);
b.
Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang
Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang Tindakan-
Tindakan Sementara Untuk
Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
c Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie
"
Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948
No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8
Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 1951);
d. Undang-Undang . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161218A
EEEEIEtrN
r
!rT: IrTilNI-LNIEFitA
t r
-2ta-
d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No.
1
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tarrrbaherrr
Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660);
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
f.
Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang
Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960
Nomor 5O, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 1976);
g.
Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang
Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan
Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara
Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara
Nomor 1978);
h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965
tentang Pencegahan dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;
i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian
dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-
undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan
Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3080);
k. Undang-Undang. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 16l2l9A
EITFFIEtrNI
REPIIBUK INOONESIA
-219-
k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O);
1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4026);
n. Pasal 81 ayat (l) dan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang (Ircmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946);
o. Pasal 6. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161220A
MFFIEtrN
RE:PUBLIK INDONESIA
-220-
o.
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2l Tal:run 2OO7
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
r.
Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 2a ayat(21,
Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21,
Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3),
Pasal 45A ayat (21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
s. Pasal 15. .
.
www.peraturan.go.id
SK No l6122l A
EEEItrtrN
Tr3
-22r-
s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O08
tentang Pornografi (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035);
v.
Pasal 192, Pasal 194, dart Pasal 195 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
w. Pasal 11 1 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
x. Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 122, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5164);
y. Pasal l2O . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161222A
REPUB|JK INDONESIA
-222-
y.
Pasal l2O ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
z. Pasal 36 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlI Nomor 64, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5223);
aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahiurr 2Ol2 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Ke{a (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5406); dan
cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5602),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161223 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-223-
l2l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan
senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hurt'f c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306;
dan
b.
Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(3) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 3O2 ayat (1)
Undang-Undang ini.
l4l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 6O3;
b.
Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c.
Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d.
Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
ayat (2); dan
e.
Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
ayat (1).
(5) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
berat terhadap hak asasi manusia s6!agei1n614
dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan
pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan
Pasal 598; dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40
pengacuannya diganti dengan Pasal 599.
(6) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161224A
TIEITFITTIEN
FEPUBUK INDONESIA
-224-
(6) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
persetubuhan atau pencabulan dengan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat
(41
Undang-Undang ini.
l7l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
b.
Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p mengacu
Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat
(21
Undang-Undang ini.
(9) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455
Undang-Undang ini.
(1O) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap informatika dan elektronika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya
diganti dengan Pasal 4O7;
b.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya
diganti dengan Pasal 441;
c. Pasal 2A ayat (21 dan Pasal 45A ayat
l2l
pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d. Pasal 30 . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161225A
REPUBLIK INDONESIA
-225-
d.
Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan
Pasal 332; dan
e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47
pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.
(11) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244;
dan
b.
Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
(12) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t
mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1)
Undang-Undang ini.
(13) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penodaan terhadap bendera negara, lambang negara,
dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-
Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti
dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
b.
Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
c.
Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238;
dan
f.
Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
(1a) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia,
darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 192..
.
www.peraturan.go.id
SK No 161226A
REFUELII( INDONESIA
-226-
a.
Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
huruf a;
b.
Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463,
Pasal 464, dan Pasal 465; dan
c.
Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
huruf b.
(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (1) hurufa;
b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat(21 hurufa;
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) huruf a;
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayar(21 hurufa;
e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (l) hurufb;
f. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat(21 hurufb;
g.
Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) hurufb;
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat(21 hurufb;
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (1) huruf c;
j.
' Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (2) huruf c;
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) huruf c;
l. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat(21 hurufc.
(16) Dalam . .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161227A
REPIJBLIK INDONESIA
-227 -
(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 607 ayat(21;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7
ayat (1) huruf a;
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607
ayat (l huruf b;
)
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
e. Pasal 5 ayat (21 pengacuannya diganti dengan
Pasal 608.
(17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat
perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan
menurut ketentuan Undang-Undang tentang
keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
y
huruf diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal l2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan
Pasal 457; dan
b. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan
Pasal 398 ayat (r
).
(18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 374;
b. Pasal 36. .
.
www.peraturan.go.id
SK No 161228A
TEEIEtrLItrEEtrtrEIn
-224-
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 huruf b;
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 huruf a; dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 hurufb.
(19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di
bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504
dalam Undang-Undang ini.
(20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2
dalam Undang-Undang ini.
(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
b.
Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
c.
Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297;
dan
d.
Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Pasai 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
www.peraturan.go.id
SK No 161229A
PEESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
-
229-
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jar:uafi2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2O2S
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2023 NOMOR I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
anna Djaman
www.peraturan.go.id
SK No 161470A
l,?]=rrII'T:EIilNmt*rIr!