Pasal 1
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya, dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, dialihkan sepenuhnya kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2 …