Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 96 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1999 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pula kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO, Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO. (2) Laporan kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan guna pengadministrasian untuk mengetahui posisi keuangan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda