Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.